Bolehkah Seorang Muslim Mengucapkan Selamat Natal
Alhamdulillahi robbil ‘alamin, wa
shalaatu wa salaamu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa
sallam.
Sudah
sering kita mendengar ucapan semacam ini menjelang perayaan Natal yang
dilaksanakan oleh orang Nashrani. Mengenai dibolehkannya mengucapkan selamat
natal ataukah tidak kepada orang Nashrani, sebagian kaum muslimin masih kabur
mengenai hal ini. Sebagian di antara mereka dikaburkan oleh pemikiran sebagian
orang yang dikatakan pintar ( baca : cendekiawan ), sehingga mereka menganggap
bahwa mengucapkan selamat natal kepada orang Nashrani tidaklah mengapa (alias
‘boleh-boleh saja’). Bahkan sebagian orang pintar tadi mengatakan bahwa hal ini
diperintahkan atau dianjurkan.
Namun
untuk mengetahui manakah yang benar, tentu saja kita harus merujuk pada Al
Qur’an dan As Sunnah, juga pada ulama yang mumpuni, yang betul-betul memahami
agama ini. Ajaran islam ini janganlah kita ambil dari sembarang orang, walaupun
mungkin orang-orang yang diambil ilmunya tersebut dikatakan sebagai
cendekiawan. Namun sayang seribu sayang, sumber orang-orang semacam ini
kebanyakan merujuk pada perkataan orientalis barat yang ingin menghancurkan
agama ini. Mereka berusaha mengutak-atik dalil atau perkataan para ulama yang sesuai
dengan hawa nafsunya. Mereka bukan karena ingin mencari kebenaran dari Allah
dan Rasul-Nya, namun sekedar mengikuti hawa nafsu. Jika sesuai dengan pikiran
mereka yang sudah terkotori dengan paham orientalis, barulah mereka ambil.
Namun jika tidak bersesuaian dengan hawa nafsu mereka, mereka akan tolak
mentah-mentah. Ya Allah, tunjukilah kami kepada kebenaran dari berbagai
jalan yang diperselisihkan –dengan izin-Mu-
Semoga
dengan berbagai fatwa dari ulama yang mumpuni ini, kita mendapat titik terang
mengenai permasalahan ini.
::
Fatwa Pertama ::
Mengucapkan Selamat Natal dan Merayakan
Natal Bersama
Berikut
adalah fatwa ulama besar Saudi Arabia, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al
Utsaimin rahimahullah, dari kumpulan risalah ( tulisan ) dan fatwa
beliau ( Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin ), 3/28-29, no. 404.
Beliau rahimahullah pernah
ditanya,
“Apa
hukum mengucapkan selamat natal ( Merry Christmas ) pada orang kafir ( Nashrani
) dan bagaimana membalas ucapan mereka ?
Bolehkah
kami menghadiri acara perayaan mereka ( perayaan Natal ) ?
Apakah
seseorang berdosa jika dia melakukan hal - hal yang dimaksudkan tadi, tanpa
maksud apa -apa ?
Orang
tersebut melakukannya karena ingin bersikap ramah, karena malu, karena kondisi
tertekan, atau karena berbagai alasan lainnya. Bolehkah kita tasyabbuh ( menyerupai
) mereka dalam perayaan ini ?”
Beliau rahimahullah menjawab
:
Memberi
ucapan Selamat Natal atau mengucapkan selamat dalam hari raya mereka ( dalam
agama ) yang lainnya pada orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan
berdasarkan kesepakatan para ulama ( baca : ijma’ kaum muslimin ),
sebagaimana hal ini dikemukakan oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam
kitabnya ‘Ahkamu Ahlidz Dzimmah’. Beliau rahimahullah mengatakan,
“Adapun
memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi
orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal, pen) adalah sesuatu
yang diharamkan berdasarkan ijma’ ( kesepakatan ) kaum muslimin.
Contohnya
adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan,
‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat
pada hari besar mereka dan semacamnya.” Kalau memang orang yang mengucapkan hal
ini bisa selamat dari kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara
yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja
dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib,
bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat
semacam ini lebih dibenci oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat
pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan
selamat pada maksiat lainnya.
Banyak
orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut. Orang-orang semacam
ini tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena
itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat,
bid’ah atau kekufuran, maka dia pantas mendapatkan kebencian dan murka Allah
Ta’ala.” –Demikian perkataan Ibnul Qoyyim rahimahullah-
Dari
penjelasan di atas, maka dapat kita tangkap bahwa mengucapkan selamat pada hari
raya orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan. Alasannya, ketika
mengucapkan seperti ini berarti seseorang itu setuju dan ridho dengan syiar
kekufuran yang mereka perbuat. Meskipun mungkin seseorang tidak ridho dengan
kekufuran itu sendiri, namun tetap tidak diperbolehkan bagi seorang muslim
untuk ridho terhadap syiar kekufuran atau memberi ucapan selamat pada syiar
kekafiran lainnya karena Allah Ta’ala sendiri tidaklah meridhoi hal tersebut.
Allah Ta’ala berfirman,
إِنْ تَكْفُرُوا
فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِنْ
تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ
“Jika
kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan ( iman )mu dan Dia tidak
meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia
meridhai bagimu kesyukuranmu itu.” ( QS. Az Zumar [39] : 7 )
Allah
Ta’ala juga berfirman,
الْيَوْمَ
أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ
دِينًا
“Pada
hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu
ni'mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” ( QS.
Al Maidah [5] : 3 )
Apakah
Perlu Membalas Ucapan Selamat Natal ?
Memberi
ucapan selamat semacam ini pada mereka adalah sesuatu yang diharamkan, baik
mereka adalah rekan bisnis ataukah tidak. Jika mereka mengucapkan
selamat hari raya mereka pada kita, maka tidak perlu kita jawab karena
itu bukanlah hari raya kita dan hari raya mereka sama sekali tidak diridhoi
oleh Allah Ta’ala. Hari raya tersebut boleh jadi hari raya yang dibuat-buat
oleh mereka (baca : bid’ah). Atau mungkin juga hari raya tersebut disyariatkan,
namun setelah Islam datang, ajaran mereka dihapus dengan ajaran Islam yang
dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ajaran Islam ini adalah
ajaran untuk seluruh makhluk.
Mengenai
agama Islam yang mulia ini, Allah Ta’ala sendiri berfirman,
وَمَنْ يَبْتَغِ
غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ
الْخَاسِرِينَ
“Barangsiapa
mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima ( agama
itu )daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” ( QS.
Ali Imron [3] : 85 )
Bagaimana
Jika Menghadiri Perayaan Natal ?
Adapun
seorang muslim memenuhi undangan perayaan hari raya mereka, maka ini
diharamkan. Karena perbuatan semacam ini tentu saja lebih parah daripada
cuma sekedar memberi ucapan selamat terhadap hari raya mereka. Menghadiri
perayaan mereka juga bisa jadi menunjukkan bahwa kita ikut berserikat dalam
mengadakan perayaan tersebut.
Bagaimana
Hukum Menyerupai Orang Nashrani dalam Merayakan Natal ?
Begitu
pula diharamkan bagi kaum muslimin menyerupai orang kafir
dengan mengadakan pesta natal, atau saling tukar kado ( hadiah ), atau
membagi-bagikan permen atau makanan ( yang disimbolkan dengan ‘santa clause’
yang berseragam merah-putih, lalu membagi-bagikan hadiah, pen ) atau sengaja
meliburkan kerja ( arena bertepatan dengan hari natal ). Alasannya, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ
بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
”Barangsiapa yang menyerupai suatu
kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” ( HR.
Ahmad 4868 dan Abu Dawud 3512. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ mengatakan
bahwa sanad hadits ini jayid/bagus )
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Iqtidho’ Ash Shirothil Mustaqim mengatakan,
“Menyerupai
orang kafir dalam sebagian hari raya mereka bisa menyebabkan hati mereka merasa
senang atas kebatilan yang mereka lakukan. Bisa jadi hal itu akan mendatangkan
keuntungan pada mereka karena ini berarti memberi kesempatan pada mereka untuk
menghinakan kaum muslimin.” -Demikian perkataan Syaikhul Islam-
Barangsiapa
yang melakukan sebagian dari hal ini maka dia berdosa, baik dia melakukannya
karena alasan ingin ramah dengan mereka, atau supaya ingin mengikat
persahabatan, atau karena malu atau sebab lainnya. Perbuatan seperti ini
termasuk cari muka ( menjilat ), namun agama Allah yang jadi korban. Ini juga
akan menyebabkan hati orang kafir semakin kuat dan mereka akan semakin bangga
dengan agama mereka.
Allah-lah
tempat kita meminta. Semoga Allah memuliakan kaum muslimin dengan agama mereka.
Semoga Allah memberikan keistiqomahan pada kita dalam agama ini. Semoga Allah
menolong kaum muslimin atas musuh-musuh mereka. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha
Kuat lagi Maha Mulia.
::
Fatwa Kedua ::
Berkunjung Ke Tempat Orang Nashrani
untuk Mengucapkan Selamat Natal pada Mereka
Masih
dari fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah dari Majmu’
Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin, 3/29-30, no. 405.
Syaikh
rahimahullah ditanya : Apakah diperbolehkan pergi ke tempat pastur (pendeta),
lalu kita mengucapkan selamat hari raya dengan tujuan untuk menjaga hubungan
atau melakukan kunjungan?
Beliau
rahimahullah menjawab :
Tidak diperbolehkan seorang
muslim pergi ke tempat seorang pun dari orang-orang kafir, lalu kedatangannya
ke sana ingin mengucapkan selamat hari raya, walaupun itu dilakukan dengan
tujuan agar terjalin hubungan atau sekedar memberi selamat ( salam ) padanya.
Karena terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ تَبْدَءُوا
الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ
“Janganlah kalian mendahului Yahudi dan
Nashara dalam salam ( ucapan selamat ).” ( HR.
Muslim no. 2167 )
Adapun
dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkunjung ke tempat orang
Yahudi yang sedang sakit ketika itu, ini dilakukan karena dulu ketika kecil,
Yahudi tersebut pernah menjadi pembantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Tatkala Yahudi tersebut sakit, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguknya
dengan maksud untuk menawarkannya masuk Islam. Akhirnya, Yahudi tersebut pun
masuk Islam.
Bagaimana
mungkin perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengunjungi seorang
Yahudi untuk mengajaknya masuk Islam, kita samakan dengan orang yang bertandang
ke non muslim untuk menyampaikan selamat hari raya untuk menjaga hubungan ?!
Tidaklah mungkin kita kiaskan seperti ini kecuali hal ini dilakukan oleh orang
yang jahil dan pengikut hawa nafsu.
::
Fatwa Ketiga ::
Merayakan
Natal Bersama
Fatwa
berikut adalah fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal
Ifta’ ( Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi )
no. 8848.
Pertanyaan
: Apakah seorang muslim diperbolehkan bekerjasama dengan orang-orang Nashrani
dalam perayaan Natal yang biasa dilaksanakan pada akhir bulan Desember ? Di
sekitar kami ada sebagian orang yang menyandarkan pada orang-orang yang
dianggap berilmu bahwa mereka duduk di majelis orang Nashrani dalam perayaan
mereka. Mereka mengatakan bahwa hal ini boleh - boleh saja. Apakah perkataan
mereka semacam ini benar ? Apakah ada dalil syar’i yang membolehkan hal ini?
Jawab
:
Tidak boleh bagi
kita bekerjasama dengan orang-orang Nashrani dalam melaksanakan hari raya
mereka, walaupun ada sebagian orang yang dikatakan berilmu melakukan semacam
ini. Hal ini diharamkan karena dapat membuat mereka semakin bangga dengan
jumlah mereka yang banyak. Di samping itu pula, hal ini termasuk
bentuk tolong menolong dalam berbuat dosa. Padahal Allah berfirman,
وَتَعَاوَنُوا
عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan
tolong-menolonglah kamu dalam ( mengerjakan ) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” ( QS. Al Maidah
[5] : 2 )
Semoga
Allah memberi taufik pada kita. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad,
pengikut dan sahabatnya.
Ketua
Al Lajnah Ad Da’imah : Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Saatnya
Menarik Kesimpulan
Dari
penjelasan di atas, kita dapat menarik beberapa kesimpulan :
Pertama, Kita
–kaum muslimin- diharamkan menghadiri perayaan orang kafir
termasuk di dalamnya adalah perayaan Natal. Bahkan mengenai hal ini telah
dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia sebagaimana
dapat dilihat dalam fatwa MUI yang dikeluarkan pada tanggal 7 Maret 1981.
Kedua, Kaum muslimin juga diharamkan mengucapkan
‘selamat natal’ kepada orang Nashrani dan ini berdasarkan ijma’ ( kesepakatan
) kaum muslimin sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qoyyim. Jadi,
cukup ijma’ kaum muslimin ini sebagai dalil terlarangnya hal ini. Yang
menyelisihi ijma’ ini akan mendapat ancaman yang keras sebagaimana firman Allah
Ta’ala,
وَمَنْ
يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ
سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ
مَصِيرًا
“Dan
barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti
jalan yang bukan jalan orang-orang mu'min, Kami biarkan ia leluasa
terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke
dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk - buruk tempat kembali.”( QS. An
Nisa’ [4] : 115 ).
Jalan
orang - orang mukmin inilah ijma’ ( kesepakatan ) mereka.
Oleh
karena itu, yang mengatakan bahwa Al Qur’an dan Hadits tidak melarang
mengucapkan selamat hari raya pada orang kafir, maka ini pendapat yang
keliru. Karena ijma’ kaum muslimin menunjukkan terlarangnya hal ini. Dan
ijma’ adalah sumber hukum Islam, sama dengan Al Qur’an dan Al Hadits. Ijma’
juga wajib diikuti sebagaimana disebutkan dalam surat An Nisa ayat 115 di atas
karena adanya ancaman kesesatan jika menyelisihinya.
Ketiga, jika
diberi ucapan selamat natal, tidak perlu kita jawab ( balas )
karena itu bukanlah hari raya kita dan hari raya mereka sama sekali tidak diridhoi
oleh Allah Ta’ala.
Keempat, tidak diperbolehkan seorang
muslim pergi ke tempat seorang pun dari orang-orang kafir untuk mengucapkan
selamat hari raya.
Kelima,
membantu orang Nashrani dalam merayakan Natal juga tidak
diperbolehkan karena ini termasuk tolong menolong dalam berbuat dosa.
Keenam, diharamkan
bagi kaum muslimin menyerupai orang kafir dengan mengadakan pesta
natal, atau saling tukar kado ( hadiah ), atau membagi - bagikan permen atau
makanan dalam rangka mengikuti orang kafir pada hari tersebut.
Demikianlah
beberapa fatwa ulama mengenai hal ini. Semoga kaum muslimin diberi taufiko oleh
Allah untuk menghindari hal-hal yang terlarang ini. Semoga Allah selalu
menunjuki kita ke jalan yang lurus dan menghindarkan kita dari berbagai
penyimpangan. Hanya Allah-lah yang dapat memberi taufik.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi
tatimmush sholihat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘alihi wa
shohbihi wa sallam.
Sumber: rumaysho.com
Best Bitcoin Casino (2021) - Bitcoin Casino & 100 Free Spins
BalasHapusFind the Best Bitcoin Casino septcasino 2021 ✔️ Grab a 100% Welcome Bonus 인카지노 + 100 바카라 Free Spins on your first deposit!